Eksepsi Tujuh Terdakwa Demo Rusuh Agustus Ditolak – Rencana Jahat Kelompok Anarko, Susun Strategi Serang Kantor Polisi di Jakarta


Eksepsi Tujuh Terdakwa Demo Rusuh Agustus Ditolak

Hakim meminta jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan kasus demo rusuh Agustus tersebut

8 Desember 2025

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan para terdakwa demonstrasi rusuh pada Agustus 2025 lalu. Apa pertimbangan majelis hakim?

Sejumlah terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah Muhamad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Rusel Fadilah, Salman Alfaris, dan Ananda Azis Nur Rizqi. Mereka adalah bagian dari 21 terdakwa yang dituding menjebol pagar Gedung Parlemen di Senayan, Jakarta saat demonstrasi hingga melempar bom molotov dan batu ke arah aparat kepolisian yang berjaga.

Hakim ketua, Saptono, mulanya membacakan bagian pertimbangan. Salah satunya menyoal keberatan terdakwa Muhamad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, dan Hafif Rusel Fadilah yang disampaikan melalui penasihat hukumnya. Mereka menyatakan surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum karena tidak jelas dan kabur (obscuur libel) terkait locus delicti dan tempus delicti.

Oleh karena telah disebutkan dengan jelas terkait locus delicti dan tempus delicti, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka eksepsi ini haruslah tidak diterima,” ujar hakim ketua, Saptono, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Desember 2025.

Majelis hakim juga menyoroti nota keberatan terdakwa Salman Alfaris, melalui penasihat hukumnya, yang menyatakan proses pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) tidak sesuai prosedur. Sebab, terdakwa berada dalam tekanan dan ancaman, dengan kondisi yang tidak layani secara hukum.

Majelis hakim berpendapat bahwa materi keberatan tersebut berkaitan dengan pembuktian atas uraian perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan,” tutur hakim Saptono. “Untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu perbuatan materiil tersebut dilakukan oleh terdakwa atau tidak, haruslah melalui proses pemeriksaan persidangan.

Terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan juga mengalami nasib serupa. Arpan terdaftar dalam perkara berbeda. Keduanya didakwa membakar road barrier atau pembatas jalan berkelir oranye milik Dinas Perhubungan.

Dalam eksepsi yang disampaikan pekan lalu, 1 Desember 2025, mereka menyatakan bahwa BAP-nya tidak sah secara hukum karena prosedur pemeriksaan polisi yang tidak sesuai prosedur. Namun, majelis hakim menilai argumen tersebut semestinya tidak masuk ranah eksepsi tapi materi pembuktian.

Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari terdakwa dan/atau penasihat hukumnya tersebut tidak diterima,” kata hakim Saptono membacakan amar putusan sela. Majelis juga meminta jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara.


Limbah Elektronik Banjiri Batam, Diduga Menjejali 822 Kontainer Impor

Dari ratusan kontainer impor yang diperiksa, sudah ada 74 kontainer yang terbukti berisi limbah elektronik B3. Belum ada reekspor sama sekali

9 Desember 2025

DATA Bea Cukai menunjukkan limbah elektronik (e-waste) yang diduga ilegal masih terus berdatangan ke Pulau Batam, Kepulauan Riau. Hingga Senin, 8 Desember 2025, otoritas mencatat 822 kontainer yang masuk ke Batam terindikasi berisi limbah yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Oktavia menyatakan ratusan kontainer tersebut berasal dari tiga perusahaan: PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, serta PT Batam Batery Recycle Industries. Masing-masing entitas mengimpor 318 kontainer, 393 kontainer, dan111 kontainer.

Sejauh ini, sudah ada 74 kontainer yang telah diperiksa dan terbukti berisi limbah elektronik B3. Namun, belum ada perusahaan pengimpor yang mengikuti rekomendasi Bea Cukai Batam. “Belum ada (yang di reekspor),” kata Evi melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Senin kemarin.

Bisa dibaca dalam artikel premium Tempo berjudul Batam Bandar Limbah Elektronik, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya menerima laporan dari organisasi internasional Basel Action Network (BAN) terkait masuknya limbah elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia. Pada awal September 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berangkat ke ke Batam untuk menyegel langsung perusahaan yang kegiatan impornya turut membawa limbah tersebut. Rencana penyegelan itu urung dilakukan karena hadangan sejumlah orang di depan perusahaan PT Esun International Utama Indonesia.

Hanif saat itu menegaskan akan melanjutkan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi pidana bila terbukti ada pelanggaran. Beroperasi seperti biasa, PT Esun Internasional Utama masih bungkam ihwal upaya penindakan KLH. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLH juga belum memberikan keterangan terbaru ihwal perkembangan kasus tersebut.

Senior Advisor Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati mengatakan limbah elektronik berbahaya karena proses pengolahannya menghasilkan zat yang dapat mencemari air, tanah, dan udara. Paparan zat seperti dioksin dan furan ini bisa memicu kanker, merusak saraf, mengganggu hormon, menyebabkan infertilitas, serta melemahkan sistem imun.

Yang paling pertama terdampak, menurut Yuyun, tentu para pekerja yang mengolah limbah elektronik ini. Pengolahan e-waste menghasilkan residu berbahaya seperti abu logam berat, lumpur kimia, dan plastik terbrominasi.

Besar kemungkinan residu itu dibuang ke lingkungan atau dikelola tanpa izin. Bahkan fasilitas daur ulang paling modern di Eropa tetap menghasilkan residu B3,” kata Yuyun pada 4 November 2025.


Rencana Jahat Kelompok Anarko, Susun Strategi Serang Kantor Polisi di Jakarta

8 Des 2025

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda yang berniat membuat kerusuhan saat demo di Jakarta. Ketiga tersangka berinisial BDM (20), TSF (22), dan YM (23), merencanakan aksi rusuh di Hari HAM Sedunia, Rabu (10/12/2025).

Sumber: 1; 2; 3